Soal Rekomendasi KASN, Gubernur Tak Bisa Disalahkan

Soal Rekomendasi KASN, Gubernur Tak Bisa Disalahkan Banjarmasin, BARITO Pemerhati Kebijakan Publik Dr HA Murjani MKes menilai gubernur Kalsel tidak bisa disalahkan dengan munculnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan posisi kembali 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. “Gubernur sebagai pembina kepegawaian daerah, jabatan politik, kepala pemerintah, dalam menjalanan tugas dibantu bawahan atau anak buah. Jadi yang harus disalahkan tim ‘dapur’, tim ‘pakar’, dan tim ‘khusus’ yang diangkat gubernur Kalsel untuk mengambil proses prosedur pengangkatan pejabat tersebut. Itukan mulai dari bawah, ada paraf, persetujuan, dan lainnya. Jadi gubernur dan wakil gubernur Kalsel tidak bisa disalahkan,” tandas Ketua Lembaga Pemantau Parlemen, Eksekutifm dan Yudikatif Kalimantan Selatan ini, Senin (13/3). Menurut Murjani, gubernur memiliki hak proregatif dalam pengangkatan pejabat, apalagi semua kebijakan gubernur dan wakil gubernur sudah melalui proses yang benar. “Bisa saja pejabat berwenang Asal Bapak Senang (ABS) saja, sehingga proses melenceng dari ketentuan dan dinilai tidak sesuai. Lagi pula KASN hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan tidak bisa mengambil sanksi atau tindakan,” bebernya. Aktivis ini meminta, agar pemerintah dapat memperkuat KASN, sehingga ketika ada pelanggaran, maka KASN bisa bertindak cepat memprosesnya, bukan hanya sekedar rekomendasi. “KASN pun bisa dibubarkan, jika tidak relevan untuk kebutuhan, apalagi persoalan yang sama ada di propinsi lain, bukan hanya di Kalsel. Jadi KASN tidak perlu fokus pada satu provinsi saja, namun semua provinsi banyak yang bermasalah dalam pengangkatan pejabat,” tandasnya. Terpenting, tambah Murjani, inspektorat provinsi perlu diperkuat dengan berinduk di pusat, sebab selama ini inspektorat masih di bawah gubernur. Yang terjadi di Kalsel, kata dia, ada tiga model yang bisa dilakukan seperti melalui gugatan mendagri langsung ke presiden, PTUN, dan gugatan KASN. " Yang ada ini cuma rekomendasi dari KASN saja untuk mengembalikan 17 pejabat Dia menyayangkan, jika tim khusus, tim dapur, tim koki yang memiliki keahlian, kepakaran dan kekhususan yang diangkat gubernur Kalsel tidak mampu mengatasi persoalan tersebut. "Jadi kembalikan kepada tim khusus dan tim dapur serta tim koki gubernur dan wakil gubernur, dan harus mengklarifikasi terkait mutasi tersebut," katanya. Landasan mutasi pejabat sangat jelas mengacu kepada PP No 18/2016 tentang perangkat daerah, UU No 5/2014 tentang ASN, Perpres No.18/2014 tentang KASN. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin