LPPOM MUI Tegaskan Jenis Roti Crystal tak Berbahan RUM
Banjarmasin, BARITO
Direktur Lembaga Pengkajian Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LP MUI) Udiantoro melakukan surat klarifikasi, terkait surat No 05/U/LPPOM-MUI/28/IX/2015 tanggal 09 September 2015. "Hanya jenis cake/tart pada produk crystal bakery yang pada produknya menggunakan tambahan bahan RUM. Sedang semua produk jenis roti tidak menggunakan bahan tambahan RUM," tulis Udiantoro melalui suratnya No 06/U/LPPOM-MUI/28/IX/2015 ditujukan kepada Ranting Muhammadiyah Al Furqan Cabang Banjarmasin 11.
Di tempat terpisah, Owner Crystal Bakery Denny Dharmawan memastikan produk Crystal Bakery halal untuk dikonsumsi. "Kita berharap masyarakat dapat mengetahuinya secara luas, dan LPPOM MUI sudah melakukan klarifikasi," tandas Denny.
Terkait somasi, dia mengungkapkan, kalau pihaknya membatalkan melakukan somasi terhadap pihak terkait lainnya. "Semua sudah clear dan kami lega dengan surat klarifikasi LPPOM MUI," tukasnya.
Rhum sendiri adalah jenis minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin