Butuh Regulasi SNMPTN Yang Tak Merugikan Siswa

Butuh Regulasi SNMPTN Yang Tak Merugikan Siswa Banjarmasin, BARITO Dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perlu adanya evaluasi regulasi dan pengawasan maksimal pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), serta seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh PTN sesuai peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. "Saya kira perlu evaluasi regulasi oleh kementerian, terutama pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur undangan kepada sekolah. Kita butuh regulasi SNMPTN yang tidak merugikan siswa," ucap Pemerhati Kebijakan Publik Dr H Akhmad Murjani saat dikonfirmasi, Minggu (29/1). Alasan perlu perbaikan regulasi SNMPTN, tidak lain untuk memastikan siswa yang lulus melalui jalur undangan adalah siswa berprestasi. "Jadi harus diukur dengan prestasi, bukan lulus karena ada kepenting tertentu. Kan selama ini setiap jalur undangan, semua persyaratan dilakukan pihak sekolah. Bagaimana jika ada permainan di sana? Tentu harus ada pengawasan monitoring," bebernya. Dia memastikan, selama ini cukup banyak siswa berprestasi gagal masuk lewat jalur undangan (SNMPTN), padahal cukup ada siswa berprestasi di daerahnya, Ini wilayah kepala sekolah dengan kewenangan dalam memilih siswa berprestasi melalui jalur undangan," beber aktivis lembaga swadaya masyarakat ini. Kelebihan sistem undangan, tambah Murjani, tidak dilakukan tes tertulis, namun hanya hasil nilai rapot dan prestasi. "Jadi siswa jangan terlalu berharap dengan hasil diperolehnya melalui jalur undangan," kata Murjani yan juga ahli kesehatan masyarakat ini. Untuk itu, sambung Murjani, perlu dimodifikasi jalur undangan, agar benar siswa bisa memperoleh masuk yang baik. "Apalagi kouta tidak begitu banyak untuk setiap sekolah, bahkan berkurang mencapai 50 persen," kata Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cahaya Bangsa ini. Sistem undangan dibuat regulasi, agar masyarakat bisa memantau, sebab sistem undangan kewenangan sekolah dalam mengisi aplikasi. "Tm independen untuk melakukan pemantauan, selama ini hanya dibentuk melalui perguruan tinggi, padahal kewenangan pengajuan siswa untuk mendapatkan jalur undangan adalah kepala sekolah," imbuhnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin