Tak Berlaku Ijin Perpanjangan Iklan Reklame Rokok di Banjarmasin
Tak Berlaku Ijin Perpanjangan Iklan Reklame Rokok
Banjarmasin, BARITO
Larangan untuk memperagakan reklame berbentuk rokok mulai ditegaskan diberlakukan oleh Pemkot Banjarmasin. Untuk itu, papan reklame berbentuk billboard atau baliho akan segera dicabut di sejumlah titik di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Ijin reklame atau baliho memamerkan produk rokok dipastikan tak akan diperpanjang, bahkan tidak diperbolehkan lagi mengacu ke surat edaran pelarangan rokok telah terbit 2016 lalu. “Kami tidak memberikan ijin reklame iklan rokok baik izin baru maupun perpanjangan untuk 2017 ini,” ucap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin Kota Banjarmasin Muryanta, Kamis (23/2).
Ia memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak pengawasan Satpol PP Kota Banjarmasin “Mereka yang menindak dan menyurati pemilik reklame baliho untuk segera ditertibkan,” tutur mantan Kepala Dinas Pengelolaan Sungai dan Sumber Daya Air Kota Banjarmasin ini.
Namun, kata Muryanta, bagi reklame yang masih menghabiskan izin berlaku, pihaknya tetap memberikan toleransi agar tetap berdiri, hingga nantinya jatuh tempo. “Kalau ada permintaan atau pengajuan perizinan reklame rokok yang baru, terpaksa kami tolak,” tuturnya. afdi/brt
Komentar
Posting Komentar