TKBM Minta Kenaikan Upah 10 Persen di Banjarmasin

TKBM Minta Kenaikan Upah 10 Persen Banjarmasin, BARITO Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara mendesak agar upah buruh dinaikan sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) per dua tahun sebesar 10 persen. Pasalnya, setelah melakukan 2 kali rapat antara TKBM Samudera Nusantara dengan Dewan Pengurus Wilayah APBMI Kalsel belum ada titik temu, dikarenakan APBMI Kalsel tetap ngotot hanya memberikan kenaikan upah buruh sebesar 5 persen. Hal tersebut karena melihat penjualan harga batubara dan perekonomian daerah terpuruk, sehingga APBMI Kalsel atas keinginan perusahaan barubara menginginkan kenaikan upah buruh hanya sebesar 5 persen dari sebelumnya. Wakil Ketua TKBM Samudra Nusantara, Hamdani, mengatakan, pihaknya tetap bersikeras akan meminta upah buruh agar dinaikan menjadi 10 persen sesuai kesepakatan sebelumnya per 2 tahun akan dinaikan upah tersebut. “ Ini sejak 2 tahun 7 bulan belum ada kenaikan upah buruh tersebut,” tegas Hamdani, Jumat (17/2). Bahkan tambah, Hamdani sebelumnya, TKBM meminta kenaikan upah sebesar 15 persen, namun diminta oleh APBMI Kalsel hanya sebesar 5 persen saja. "Kami kalau tidak ada kesepakatan dan sesuai prosedur jam kerja tidak ada lembur, cukup 2 shif dari jam 8.00 wita- 22.00 wita,"ujarnya. Total seluruh buruh ada 831 orang dengan 16 grub. Sejak 2 tahun 7 bulan dan melihat perkembangan batubara sudah stabil dan berpedoman kepada kesepakatan bersama antara TKBM dan APBMI per 2 tahun ada kenaikan upah buruh. Karena itu kenaikan upah hasil dari kesepakatan. " Kami sudah menyurati minta dipertemukan dengan APBMI kembali,"tegasnya. Alternatif kalau tidak ada titik temu, tidak melaksanakan kerja lembur. Kalau tidak mau lembur tidak bisa dipaksa, tapi jam kerja tetap."Harapan kami agar APBMI ada tolerasi dengan TKBM seperti tahun-tahun lalu upah mencapai 10 persen,"tandasnya. Produktiftas buruh 10 ribu ton perhari, termasuk lembut 1X24 jam non stop.Tujuan kenaikan tarif upah untuk mengsejahterakan buruh yang bekerja selama ini membantu perusahan batubara tersebut. Ketua APBMI Kalsel, Djumadri Masrun, mengatakan, pihaknya menyetujui kenaikan upah 5 persen atau secara lumsum tidak ada tambahan.Kalau tidak melaksanakan lembur ini, berdampak pada PBM, sesuai kententuan bongkar muat perhari 10 ribu ton. “ kalau tidak mau lebur silahkan saja, tapi kami minta loading red dipenuhi 10 ribu tion perhari.Selasa ini kami ada rapat lagi dengan TKBM membahas upah buruh,"ujarnya. Kalau kerja dari 08.00 wita sampai 22.00 wita harus 10 ribu ton perhari, dan itu sesuai kesepakatan APBMI dan TKBM. Surat kesepakatan 2016 sudah habis, karena harga batubara dan ekonomi terpuruk jangan dulu dinaikan tarif upah buruh sampai harga membaik. Yang menjadi masalah kepada sever, karena tagihan kesana.Diakui selama 2 tahun 7 bulan belum ada kenaikan tarif upah buruh. TKBM ada membuat surat diserahkan kepada APBMI ." Kalau 1 grub naik 2 kapal bisa dapat Rp 10 juta,"jelasnya. Berdasarkan upah buruh sebelumnya Rp 2850 per ton, dan nanti akan ditambah 5 persen. Saat ini APBMI hanya memiliki 9 server dari 20 server perusahaan besar yang sebelumnya bergabung. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin