BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Kalsel Tandatangani MoU

BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Kalsel Tandatangani MoU Banjarmasin, BARITO Kepala Kejati Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Nofarida dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kalimatan I Nyoman Mastera menandatangani memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Undang – Undang BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/6) di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin. “Berdasarkan UU No 40 /2004 dan UU No 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas diatur, bahwa pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menjamin kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalsel saat MoU disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kalsel Ramadhan Sayo. Dia mengatakan, kerjasama MoU ini dalam rangka membantu penyelesaian administrasi yang tertunda atau tunggakan pembayaran iuran sejumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalsel. Dengan adanya MOU ini, dia mengharapkan seluruh pekerja di wilayah Kalimantan Selatan terlindungi untuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun program Jaminan Kematian (JKM), dan jaminan pensiun. I Nyoman Mastera mengakui, dalam kesepakatan kerjasama ini, jika terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum ke perusahaan tersebut. “Apabila tidak diindahkan, maka kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum, tentunya dengan mempertimbangkan berkas – berkas pelimpahan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan,” tambah Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kalsel Ramadhan Sayo. Senada itu, Kepala Kejati Kalsel Nofarida mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kalsel tetap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati hanya sebagai lembaga hukum negara, karena merupakan bagian dari tugas sebagai pengacara negara. “Kami akan terus melakukan komunikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kerjasama ini, karena selama ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala pada penunggakan di perusahaan di Kalsel. Maka itu, kami membuat MoU untuk mendampingi hukumnya, karena ini menyangkut pemasukan negara,” kata wanita berhijab ini. Dengan adanya MoU ini, I Nyoman Mastera menghimbau kepada pengusaha untuk taat membayar iuran dan mendaftarkan karyawannya. Jangan sampai Kejati turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Kalsel merupakan provinsi ke-4 yang melakukan MoU dengan kejaksaan, setelah Kalbar, Kaltim, dan Kalteng. "Ini provinsi ke-4, kita melakukan MoU dengan Kejati Kalsel. Dan berlangsung setiap tahun untuk diperpanjang," tutup I Nyoman Mastera. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin