Hiswana Migas Banjarmasin Setor Pajak Bahan Bakar Rp900 Miliar

Hiswana Migas Setor Pajak Bahan Bakar Rp900 Miliar anjarmasin, BARITO Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menyetorkan dana Rp900 miliar untuk pemerintah daerah dari pajak, atau 7,5 persen per liter untuk tahun 2016. "Jadi Dispenda langsung yang menerima Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari Hiswana Migas," kata DPC Hiswana Migas H Syaibani, Selasa (11/10). Dengan pajak yang besar ini, katanya, maka pemerintah berkewajiban memberikan hak anggota Hiswana Migas untuk mendapatkan tera meter yang layak. "Soal petugas tera yang minim, tentu urusan pemerintah. Dan kami minta jaminan pelayanan pengukuran untuk publik dari pemerintah, karena menyangkut hajat hidup masyarakat, soal tera ini," bebernya. Kini dari jumlah 514 mobil yang ditera ulang itu, salah satu lokasi untuk tera di Banjarmasin. “SPBU sebanyak 98 unit yang terdaftar di Hiswana Migas untuk wilayah Kalimantan Selatan,” katanya. UU 23/2014 terkait tera ulang diserahkan ke kabupaten/kota, sehingga kecepatan pelayanan publik bisa terpenuhi. "Bisa termanfaatkan maksimal untuk pelayanan tera ulang di kabupaten/kota," katanya. Terkait tenaga tera ulang, sambungnya, tentu masih diberikan waktu pemerintah 2 tahun untuk menyediakan tenaga, terutama tera ukur. "Saya kira pemerintah bisa menyediakan tenaga pelayanan, meski saat ini hanya 8 orang petugas,' katanya. Untuk itu, dia berharap, pemerintah daerah dapat menyediakan SDM untuk tera ukur, sebab metrologi legal sangat dibutuhkan untuk kepentingan publik. "Jadi penyediaan petugas domain dari pemerintah, bukan Hiswana Migas,” imbuhnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin