Pengusaha Keberatan Pelepasan Reklame Rokok di Banjarmasin

Pengusaha Keberatan Pelepasan Reklame Rokok Banjarmasin, BARITO Ketua APPSI H Winardi Sethiono mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah, dalam penertiban iklan rokok. "Kami belum pernah mendapatkan sosialisasi dan surat edaran untuk penurunan advertising soal iklan rokok," kata Winardi, Jumat (14/10). Dia meminta, iklan advertising yang sudah terlanjur kontrak, hendaknya pemerintah memberikan kebijakan sampai akhir kontrak iklan berakhir. "Jadi rata-rata kontrak pertahun, namun ada kontrak yang baru tanda tangan, dan berakhir 2017," tuturnya. Untuk itu, dia berharap, ada sosialisasi dari pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga tidak ada lagi kontrak dengan klin. "Kami minta pak Wali Kota Banjarmasin, agar kontrak yang sudah kami tanda tangani bisa sampai akhir untuk dibijaksanai," katanya. Setelah itu, sambungnya, pihaknya tidak ada lagi kontrak baru. "Ya, produk iklan rokok seperti gudang garam, sampoerna, djarum, dan lainnya masih bertengger iklannya," kata Wins. Surat edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 397/DBM-PJR/VIII/2016 tentang penyelenggaraan reklame tanggal 12 Agustus 2016. Jalan protokol yang dilarang reklame rokok yakni Jalan Hasan Basri, S Parman, Pangeran Samudra, Anang Adenansi, Pangeran Antasari, A Yani, Lambung Mangkurat, Hasanuddin HM, Sutoyo S, RP Suprapto, Veteran, Gatot Subroto, Pangeran Hidayatullah, Adhyaksa, Sultan Adam, Gubernur Subarjo, Lingkar Dalam Selatan, Merdeka, Sudirman, Pramuka, RE Martadinata, Piere Tendean, Belitung, PM Noor. "Kontibusi iklan rokok untuk pemerintah daerah 60 persen dari pajak reklame," tutur Winardi. Dengan tidaknya reklame iklan rokok, maka kehilangan kontribusi mencapai miliaran rupiah. " Pemberlakuan hendaknya sesuai SOP," harapnya. Senada itu, Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin H Gusti Riduan Syofyani mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan aturan yang sudah berlaku. "Kami tetap komitmen untuk pemberlakuan pencabutan, namun dijalur yang tidak dalam surat edaran tersebut, masih bisa dipasang reklame rokok. Asal jangan didekat sekolah, tempat ibadah," katanya. Riduan menuturkan, sosialisasi dilakukan secara kontinue, mulai pemberitahuan lisan, dan melalui pemberitaan media, bahkan setiap permohonan perijinan selalu disampaikan kepada pengusaha advertising. "Jadi tidak ada toleransi, sebab sejak peraturan berlaku maka otomatis harus dilaksanakan," bebernya. Apabila teguran tidak dilaksanakan selama 10 hari, maka Pemko Banjarmasin akan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku. "Kami sudah kirimkan surat No 468/DBM-PJR/X/2016 perihal pelepasan cover reklame rokok untuk pengusaha reklame," imbuh Riduan. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin