FKIP ULM Kalsel Perkuat Kurikulum KKNI Melalui Lokakarya

FKIP ULM Perkuat Kurikulum KKNI Melalui Lokakarya Banjarmasin, BARITO Lokakarya Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) digelar Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dengan pembicara Wakil Rektor IV Bidang Perencana dan Kerjasama Universitas Negeri Jakarta Dr Ahmad Riduan Msi, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Rabu (3/8) Dekan FKIP ULM Prof Dr H Wahyu MS mengatakan kurikulum KNI berbasis kualifikasi kompetensi, sebab itu dibutuhkan kemampuan tenaga pengajar dalam penerapan di FKIP ULM. Dia menyebutkan, kini telah tiga kali perubahan kurikulum nasional yang diterapkan, sehingga perlu lokakarya untuk mensosialisasikan pembelajaran. "Dorongan perkembangan global saat ini mengharuskan perlunya pengembangan kurikulum KNI," ucap guru besar sosiologi pendidikan ini. Karena itu, sambung Prof Dr H Wahyu MS, dengan lokakarya maka masing-masing program studi bisa memberikan persentasikan. Untuk itu, tambahnya, perlu dicapai kemampuan prodi dalam menerapkan pembelajaran di kampus. "Penyajian dari narasumber, dan kepala prodi, dalam membedah kurikulum, dan penyusunan rencana program studi, memberikan pemahaman dalam memberikan pembelajaran pada semester ganjil mahasiswa baru," kata Wahyu sekaligus berharap semoga gagasan yang muncul dilokarya dapat memberikan pencapaian pembelajaran. Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi mengungkapkan, dengan adanya KKNI ini, akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan. Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan. Narasumber Dr Ahmad Riduan Msi mengatakan, dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.08/ 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud No. 73/ 2013 "Terbitnya Perpres No. 08/2012 dan UU PT No. 12/ 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia," tutur Wakil Rektor IV Bidang Perencana dan Kerjasama Universitas Negeri Jakarta ini. Ahmad Riduan juga memaparkan, kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. "Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja," tukasnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin