Kementerian PU Keluarkan Edaran ke LPJK

Kementerian PU Keluarkan Edaran ke LPJK Banjarmasin, BARITO Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto W Husaini melayangkan surat perihal pelaksanaan konversi sertifikasi badan usaha/sertifikasi keahlian/sertifikasi keterampilan (SBU/SKA/SKT) kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Ketika dikonfirmasi Wakil Ketua III LPJK Provinsi Kalsel Syarifuddin membenarkan, surat tersebut, dimana berbunyi sampai 30 Juni 2014 pelaksnaan konversi SBU/SKA/SKT, khususnya bagi SBU/SKA/SKT yang belum habis masa berlakunya, hendaknya diberikan kebijakan khusus yang dapat memperlancar pelaksanaan konversi SBU/SKA/SKT. "Kebijakan khusus itu agar permohonan konversi SBU/SKA/SKT dapat dilakukan langsung ke LPJK tingkat nasional/provinsi sesuai kewenangan tanpa melalui verifikasi dan validasi awal oleh asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi jasa konstruksi," kata Syarifuddin yang juga mantan pejabat PU Kalsel ini, Selasa (23/8) Selain itu, sambungnya, kebijakan khusus tersebut tidak berlaku bagi SBU/SKA/SKT yang sudah habis masa berlakunya, sehingga untuk proses perpanjangan SBU/SKA/SKT yang habis masa berlakunya, tetap harus melalui verifikasi dan validasi awal oleh asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi jasa konstruksi yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan validasi surat. "Kami berharap semua ketentuan dari Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum RI dapat dipatuhi oleh asosiasi dan pengusaha," tandasnya. Apalagi edaran itu menindaklanjuti, katanya, surat Menteri PU No.IK.0201-KK/1978 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi TA 2014. "Dalam rangka agar pembangunan infrastruktur dapat tetap berjalan dengan optimal," imbuhnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin