Penghapusan Denda Pajak Hilangkan Pendapatan Rp 1 Miliar di Banjarmasin

Penghapusan Denda Pajak Hilangkan Pendapatan Rp 1 Miliar Banjarmasin, BARITO Pembabasan denda pajak kendaraan bermotor dalam program keringanan dan insentif sanksi administrasi pajak yang berlaku sejak 1 mei sampai 31 Juli 2016, tenyata tidak membawa masukan bagi keuangan daerah. Daerah telah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, dengan menghilangkan pendapatan sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun itu juga mendorong masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan bermotornya. “Memang mengurangi PAD kita, tapi dari sisi keinginan masyarakat membayar pajak malah lebih tinggi,” ujar Kepala UPPD Samsat 1 Banjarmasin, KA Rudi Indrajaya kepada pers, Senin (1/8). Berdasarkan rekapitulasi Samsat 1 Banjarmasin, Rudi mengatakan, penghapusan sudah dilaksanakan sejak 1 Mei sampai 31 Juli 2016, yakni untuk roda 2 ada sebanyak 3.942 unit, roda 3 ada 4 unit dan roda 4 ada sebanyak 843 unit. Dengan nilai pokok PKB yang diterima untuk roda 2 sebanyak Rp 1.398.024.886, roda 3 Rp 1.531.300 dan roda 4 Rp 3.250.294.650 dengan total jumlah denda yang dibebaskan sebanyak Rp 1.041.871.475. Sebenarnya, Keinginan masyarakat selain penghapusan denda juga meminta denda pokok yang dihapuskan. “ Memang ada masyarakat yang sudah tanya langsung kepada saya, karena keputusan menghapuskan denda pajak kendaraan ada ditangan pemerintah jadi tunggu saja keputusan selanjutnya,” jelasnya. Akhir dari semua pendataan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan di evaluasi dan akan disampaikan ke Dinas Pendapatan Provinsi Kalsel. “Yang jelas masyarakat menginginkan penghapusan denda pajak tapi juga denda pokoknya,” imbuhnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin