FKIP Unlam Genjot Gelar Guru Besar

FKIP Unlam Genjot Gelar Guru Besar
Banjarmasin, BARITO
Para dosen harus mengikuti jenjang guru besar, namun di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) baru 6 guru besar, dan gelar doktor baru 40 orang, dan 220 dosen.
Dekan FKIP Unlam Prof Dr Wahyu MS mengaku, akan mendorong mereka yang bergelar S-3 untuk meraih guru besar. "Artikel yang dibuat para dosen bisa link ke jurnal international," kata Prof Wahyu dalam workshop pelatihan penulisan jurnal International terindeks bagi doktor-doktor calon guru besar dan guru besar FKIP Unlam, di Hotel G'Sign, Kamis (10/12).
Sebab itu, katanya, FKIP memberikan fasilitas bagi dosen bergelar doktor untuk memperoleh gelar guru besar.
"Untuk guru besar membutuhkan proses, mulai jurnal terindeks, dan kepangkatan," katanya.
Apalagi, tuturnya, setiap tahun memperoleh gelar guru besar semakin ketat dan persaingan sangat banyak.
Target FKIP, bebernya, para dosen bisa lolos dengan skor tinggi jurnal international, dan terdorong menjadi guru besar. "Jurnal ada di berbagai negara, dan mereka ngantri di setiap negara, bahkan terbit juga tidak pasti, sehingga butuh kelayakan dan skor. Ini tentu membuka biaya tinggi," kata guru besar sosiolog ini.
Direncanakan tahun 2016, sambung Wahyu, ada yang mendapat gelar guru besar, sebab ada usulan guru besar di FKIP Unlam.
Sementara itu Rektor Unlam Prof Dr Sutarto Hadi mengungkapkan kinerja perguruan tinggi yang ber-standar tentu harus dibenahi. "Kita punya peluang untuk memperbaiki standar mulai samdar 1 sampai 5, sehingga kita bisa meningkat, dari master ke doktor, dan doktor bisa menjadi profesor," ujar Sutarto Hadi saat membuka  pelatihan penulisan jurnal International terindeks ini.
Ada 10 tahun mandeg gelar doktor, karena tidak karya, sehingga belum bisa mencapai guru besar. "Mungkin tidak ada karya, sehingga tetap diposisi doktor," katanya.
Namun begitu, tambah Sutarto, setiap tahun Unlam mampu menambah 10 guru besar. "Ya, kita ingin dosen dapat mengetahui kreteria penulisan dan langkah dalam penyusunan artikel," katanya.
Dalam pasal 49 UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkanluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
Pelaksanaan digelar selama 3 hari sejak tanggal 10-13 Desember 2015 di hotel G'Sign Banjarmasin.
Narasumber Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yakni Dr Muyanja Sulaiman, Prof Dr Muhammad Ali, Dr Juma Abdul Wamaungo, Prof Dr Ahmad Hufad. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin