PT Taspen Sosialisasi JKK dan JKM di Bea Cukai Banjarmasin

PT Taspen Sosialisasi JKK dan JKM di Bea Cukai Banjarmasin, BARITO Pemahaman terhadap program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasari dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digenjot PT Taspen (Persero). Berdasarkan hal tersebut, sosialisasi pun dilakukan guna memberikan pemahaman kepada ASN bahwa sejak PP Nomor 70 ini dikeluarkan, JKK dan JKM resmi menjadi produk tambahan PT Taspen selain jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kali ini PT Taspen menggelar Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Rabu (7/4). Moch Rohyani SE, Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin memaparkan, bagi ASN, JKK suatu perlindungan atas resiko terhadap kecelakaan kerja ataupun penyakit yang timbul sebagai akibat dari suatu pekerjaan berwujud perawatan,santunan dan tunjangan cacat. Selain itu, sambung Moch Rohyani, JKM merupakan suatu kematian yang timbul bukan dari kecelakaan kerja yang berupa santunan kematian. Apalagi, selama ini Taspen mengelola jaminan hari tua, tabungan pensiun dan juga pengembalian tabungan perumahan. Dia menegaskan, bencana maupun kecelakaan kerja, tak ada orang yang menginginkan, namun sebagai manusia tidak akan mampu menghindari takdir. “Bila hal tersebut terjadi tentunya harapan kita ada jaminan atau bantuan yang bisa meringankan beban,” katanya. Patut disyukuri, kata Moch Royani, pemerintah telah mengaturnya dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN yang berlaku sejak 1 Juli 2015. “PT Taspen bekerja dan mensosialisasi program sesuai dengan visi-misi. Premi JKK dan JKM sebesar 0,54 persen yang dipotong dari gaji pokok PNS, yakni sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,30 persen untuk JKM,” katanya.. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin Suyono mengungkapkan, kehadiran JKK dan JKM yang terkelola PT Taspen (Persero) memberikan kemudahan bagi pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin dalam mendapatkan jaminan. “Ya, bekerja lebih tenang, mampu produktif, dan pembayaran terjamin oleh PT Taspen. Yang pasti ini untuk kesejahteraan ASN,” ujar Suyono. Menurut Suyono, PP RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah resmi diumumkan pada Juli 2015, hanya saja secara fisik PP Nomor 70 ini baru keluar tanggal 16 September 2015. “Sehingga masih banyak pemerintah daerah yang melakukan aksi wait and see, sembari menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak) selesai,” imbuhnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin