Ideal Angkutan Tambang dan Perkebunan Gunakan Rel Kereta Api di Kalsel



 *Dr Ahmad Alim Bahri
*Tunda Revisi Perda No 3/2012

Ideal Angkutan Tambang dan Perkebunan Gunakan Rel Kereta Api

Banjarmasin, BARITO
Wacana memperbolehkan angkutan hasil tambang batubara dan perkebunan melintas di jalan negara mendapat respon dari Wakil Rektor I Universitas Lambung Mangkurat Dr H Ahmad Alim Bahri.
Alim Bahri yang juga dosen Fakultas Ekonomi Unlam ini berpendapat paling ideal adalah menunda revisi Perda No 3/2012 tentang angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan melintas di jalan umum.
Solusinya, tutur Alim Bahri, harus mengoptimalkan pembangunan rel kereta api yang sudah menjadi program pemerintah. "Sebaiknya pikirkan bagaimana pembangunan rel kereta api di Kalimantan, terkhusus di Kalsel bisa terealisasi," katanya, Selasa (2/2).


Jika rel kereta api terlaksana, sambung alumni Unhas ini, maka persoalan angkutan tambang dan perkebunan dapat teratasi.
Dia mencontohkan, untuk wilayah Sulawesi sudah terhubung transportasi kereta api dari Makassar ke Pare-pare, begitu pula Jakarta-Bandung, yang mampu menopang perekonomian daerah.
Inilah beber Alim, menjadi tugas gubernur dan wakil gubernur terpilih, untuk mendorong percepatan ekonomi Kalimantan Selatan, dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, sehingga anggaran pembangunan rel kereta api semakin cepat terkucurkan.
"Kereta api harus menjadi realitas transportasi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan secara umum. Selama ini pembangunan rel kereta api banyak wacana, dan realisasi sangat lambat," ucapnya.
Saat ini, kata Alim, yang harus dipikirkan pengembangan pembangunan infrastruktur, bukan infrastruktur yang sudah ada dibuat berpolemik seperti penggunaan jalan umum.
Apalagi, kata Alim, kontribusi daerah di Kalimantan hampir 10 persen pendapatan untuk pusat, tentu lebih tinggi dari Sulawesi hanya 4 persen memberikan kontribusi, namun sudah bisa merealisasikan pembangunan rel kereta api.
Selain itu, tambah Alim, kalau perlu, dalam Perda No 3/2012 tidak memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memberikan dispensasi angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan melintas di jalan umum.
"Ini untuk kenyamanan dan pelayanan transportasi publik, mengingat kepentingan masyarakat lebih utama," katanya.
Kendati begitu, jika terlanjur revisi, dan tetap menggunakan jalan negara, maka bisa malam saja diberlakukan, untuk mengurangi intensitas transportasi dari keramaian. "Saya kira ini jalan terakhir untuk memberikan solusi, jika terjadi revisi Perda No 3/2012," katanya. afdi/barito

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin