Ideal Angkutan Tambang dan Perkebunan Gunakan Rel Kereta Api di Kalsel
*Dr Ahmad Alim Bahri
*Tunda Revisi Perda No 3/2012
Ideal Angkutan Tambang dan Perkebunan Gunakan Rel Kereta Api
Banjarmasin, BARITO
Wacana
memperbolehkan angkutan hasil tambang batubara dan perkebunan melintas di jalan
negara mendapat respon dari Wakil Rektor I Universitas Lambung Mangkurat Dr H
Ahmad Alim Bahri.
Alim Bahri yang
juga dosen Fakultas Ekonomi Unlam ini berpendapat paling ideal adalah menunda
revisi Perda No 3/2012 tentang angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan
melintas di jalan umum.
Solusinya, tutur
Alim Bahri, harus mengoptimalkan pembangunan rel kereta api yang sudah menjadi
program pemerintah. "Sebaiknya pikirkan bagaimana pembangunan rel kereta
api di Kalimantan, terkhusus di Kalsel bisa terealisasi," katanya, Selasa (2/2).
Jika rel kereta api
terlaksana, sambung alumni Unhas ini, maka persoalan angkutan tambang dan
perkebunan dapat teratasi.
Dia mencontohkan,
untuk wilayah Sulawesi sudah terhubung transportasi kereta api dari Makassar ke
Pare-pare, begitu pula Jakarta-Bandung, yang mampu menopang perekonomian
daerah.
Inilah beber Alim,
menjadi tugas gubernur dan wakil gubernur terpilih, untuk mendorong percepatan
ekonomi Kalimantan Selatan, dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan
pusat, sehingga anggaran pembangunan rel kereta api semakin cepat terkucurkan.
"Kereta api
harus menjadi realitas transportasi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan secara
umum. Selama ini pembangunan rel kereta api banyak wacana, dan realisasi sangat
lambat," ucapnya.
Saat ini, kata
Alim, yang harus dipikirkan pengembangan pembangunan infrastruktur, bukan
infrastruktur yang sudah ada dibuat berpolemik seperti penggunaan jalan umum.
Apalagi, kata Alim,
kontribusi daerah di Kalimantan hampir 10 persen pendapatan untuk pusat, tentu
lebih tinggi dari Sulawesi hanya 4 persen memberikan kontribusi, namun sudah
bisa merealisasikan pembangunan rel kereta api.
Selain itu, tambah
Alim, kalau perlu, dalam Perda No 3/2012 tidak memberi ruang kepada pemerintah
daerah untuk memberikan dispensasi angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan
melintas di jalan umum.
"Ini untuk
kenyamanan dan pelayanan transportasi publik, mengingat kepentingan masyarakat
lebih utama," katanya.
Kendati begitu,
jika terlanjur revisi, dan tetap menggunakan jalan negara, maka bisa malam saja
diberlakukan, untuk mengurangi intensitas transportasi dari keramaian.
"Saya kira ini jalan terakhir untuk memberikan solusi, jika terjadi revisi
Perda No 3/2012," katanya. afdi/barito
Komentar
Posting Komentar