Bansaw tak Berijin, Rugikan Pelaku Usaha Jasa Angkutan



Bansaw tak Berijin, Rugikan Pelaku Usaha Jasa Angkutan

Banjarmasin, BARITO
Pelaku usaha jasa angkutan sangat mendukung upaya warga Alalak agar menertibkan bansaw tak berijin melalui Dinas Kehutanan Kalsel. Pasalnya, dengan adanya bansaw tak berijin maka memunculkan persaingan tidak sehat, dan jasa angkutan juga dirugikan. Apalagi Balai Pelayanan Penataausahaan Hasil Hutan Barito Muara Dinas Kehutanaan Kalsel dengan monitoringnya masih ditemukan industri primer hasil hutan belum berijin. bahkan, tidak kurang dari 100-an lebih bansaw tak beizin dan hanya 26-an lebih bansaw yang miliki ijin.
Salah satu pelaku usaha, CEO PT Lintas Jawa Goup Saut Nathan Samosir mengakui, hasil perkayuaan di Alalak terjadi persaingan tidak sehat akibat ada bansaw tidak berijin maupun berijin dalam usaha pengiriman. Tentu, hasil usaha bansaw berijin kalah bersaing dengan bansaw yang tak berijin. “Ini bedampak negatif terhadap jasa angkutan, dan sangat mendukung warga alalak untuk menertibkan bansaw yang tidak berijin. Pemerintah daerah dan kepolisian dapat melakukan pembinaan, agar bansaw bisa memiliki ijin," kata Saut Nathan Samosir yang juga Ketua Seknas Jokowi Kalsel ini, Selasa (2/2).
Apalagi jika dilihat dari cost  pengeluaran, katanya, maka jelas sangat berpengaruh terhadap bansaw berijin, sebab biaya pengiriman lebih mahal, dan bansaw tak berijin dapat menekan biaya pengirimannya lebih murah. "Jasa angkutan dirugikan dengan adanya bansaw tak berijin dalam pengiriman barang," tuturnya.
Satu tokoh masyarakat Alalak, H Maulana yang kerap dipanggil H Imau, berharap Dinas Kehutanan menertibkan usaha kayu ilegal yang ada di Alalak, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalsel.
Menurut H Imau, di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, kini bermunculan industri kayu yang diduga ilegal. Munculnya bansaw-bansaw tak berizin itu bisa menimbulkan konflik dan persaingan tak sehat. Pihaknya pun menilai ada kesan 'pembiaran" terhadap usaha kayu ilegal ini.
Mereka berharap dinas terkait dalam hal ini Dishut Kalsel agar tak berdiam diri dalam hal ini. Pasalnya ia melihat saat ini sudah banyak industri kayu ilegal di lingkungan mereka. Pihaknya selaku orang lokal Alalak berharap adanya usaha yang legal di Alalak karena dengan begitu persaingan akan sehat. Namun jika ada ilegal serta legal. tentunya sangat tidak sehat dan rentan dalam segala hal dan bisa menimbulkan dampak tak sehat.
Kepala Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara, HA Ridhani, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian baik itu Polresta, Polsekta Banjarmasin Utara, Koramil serta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).  Dia mengatakan, Dishut berencana melakukan penertiban namun pihak kecamatan menginginkan adanya pembinaan lebih dulu.
"Untuk itulah kita surati para pengusaha kayu disana untuk mengurus surat izin industri di BPTSP, nomor suratnya bernomor : 522/51/BPPHHBM/2016 tanggal 21 Januari 2016 lalu," ucap Ridhani. Menurutnya, untuk memberi izin usaha perkayuan bukan kewenangan kehutanan, mereka hanya melakukan pengawasan peredaran kayu, kayu olahan mereka serta polisi. afdi/brt/net

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin