Bansaw tak Berijin, Rugikan Pelaku Usaha Jasa Angkutan
Bansaw tak
Berijin, Rugikan Pelaku Usaha Jasa Angkutan
Banjarmasin, BARITO
Pelaku usaha jasa
angkutan sangat mendukung
upaya warga Alalak agar menertibkan bansaw tak berijin melalui Dinas Kehutanan
Kalsel. Pasalnya, dengan adanya bansaw tak berijin maka memunculkan persaingan
tidak sehat, dan jasa angkutan juga dirugikan. Apalagi Balai Pelayanan Penataausahaan Hasil Hutan Barito
Muara Dinas Kehutanaan Kalsel dengan monitoringnya masih ditemukan industri
primer hasil hutan belum berijin. bahkan, tidak kurang dari 100-an lebih bansaw tak beizin dan hanya 26-an lebih bansaw yang miliki ijin.
Salah satu pelaku usaha, CEO PT Lintas Jawa Goup Saut Nathan
Samosir mengakui, hasil perkayuaan
di Alalak terjadi persaingan tidak sehat akibat ada bansaw tidak berijin maupun
berijin dalam usaha pengiriman. Tentu, hasil usaha bansaw berijin kalah bersaing dengan bansaw yang tak berijin. “Ini bedampak negatif terhadap jasa angkutan, dan sangat
mendukung warga alalak untuk menertibkan bansaw yang tidak berijin. Pemerintah
daerah dan kepolisian dapat
melakukan pembinaan, agar bansaw bisa memiliki ijin," kata Saut Nathan Samosir yang juga
Ketua Seknas Jokowi Kalsel ini, Selasa (2/2).
Apalagi jika dilihat dari cost pengeluaran, katanya, maka jelas sangat berpengaruh terhadap bansaw berijin,
sebab biaya pengiriman lebih
mahal, dan bansaw tak berijin dapat menekan biaya pengirimannya lebih murah. "Jasa angkutan dirugikan dengan adanya
bansaw tak berijin dalam pengiriman barang," tuturnya.
Satu tokoh masyarakat Alalak, H Maulana yang kerap dipanggil H
Imau, berharap Dinas Kehutanan menertibkan usaha kayu ilegal
yang ada di Alalak, Banjarmasin Utara, Banjarmasin,
Kalsel.
Menurut
H Imau, di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin
Utara, kini bermunculan industri kayu yang diduga ilegal. Munculnya
bansaw-bansaw tak berizin itu bisa menimbulkan konflik dan persaingan tak
sehat. Pihaknya pun menilai ada kesan 'pembiaran" terhadap usaha kayu ilegal
ini.
|
Mereka berharap dinas terkait dalam hal ini Dishut Kalsel agar tak
berdiam diri dalam hal ini. Pasalnya ia melihat saat ini sudah banyak industri kayu ilegal
di lingkungan mereka. Pihaknya selaku orang lokal Alalak berharap adanya usaha
yang legal di Alalak karena dengan begitu persaingan akan sehat. Namun jika ada ilegal serta legal. tentunya sangat tidak
sehat dan rentan dalam segala hal dan bisa menimbulkan dampak tak sehat.
Kepala Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan
Barito Muara, HA Ridhani, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah
melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian baik itu
Polresta, Polsekta Banjarmasin Utara, Koramil serta Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (BPTSP). Dia mengatakan, Dishut
berencana melakukan penertiban namun pihak kecamatan menginginkan adanya
pembinaan lebih dulu."Untuk itulah kita surati para pengusaha kayu disana untuk mengurus surat izin industri di BPTSP, nomor suratnya bernomor : 522/51/BPPHHBM/2016 tanggal 21 Januari 2016 lalu," ucap Ridhani. Menurutnya, untuk memberi izin usaha perkayuan bukan kewenangan kehutanan, mereka hanya melakukan pengawasan peredaran kayu, kayu olahan mereka serta polisi. afdi/brt/net
Komentar
Posting Komentar