Balai Dukung Penertiban Industri Perkayuan Alalak

*Didemo Warga Alalak Banjarmasin, BARITO Tidak seperti biasanya, ruas Jalan Gatot Subroto Banjarmasin macet. Rupanya ada aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan masyarakat di Alalak kepada Kantor Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara. Dalam tuntutannya mereka meminta agar pihak terkait melakukan razia dan penertiban terhadap usaha kayu yang tidak mengantongi izin. Koordinator pengunjuk rasa H Maulana mengungkapkan saat ini di Alalak masih marak dengan usaha kayu yang tidak mengantongi izin. "Tentu saja usaha yang legal (memiliki izin-red) kalah bersaing dengan usaha yang ilegal (tidak ada izin-red)," tegas H Imau panggilan akrabnya, Senin (22/2). Karena itu, lanjut dia, penertiban harusnya dilakukan dengan menghentikan usaha mereka sebagai ganjaran. "Masih banyak usaha yang tak mematuhi perundang-undangan yang berlaku, harusnya ini ditertibkan. Jangan sampai konflik horizontal timbul akibat adanya pembiaran," ujar H Imau. Dia mengatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya, ada puluhan usaha kayu yang masih ilegal. “Ini yang harusnya ditertibkan,” tandasnya. Kepala Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara Dinas Kehutanan Kalsel, H Akhmad Ridhani menuturkan, pihaknya sangat mendukung penertiban industri hasil hutan yang dianggap ilegal. Namun, untuk melakukan penertiban bukan kewenangan pihaknya lagi setelah semua perizinan diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTS) Kalsel. "Pengawasan kami tidak lagi pada kawasan industri. Kami lebih mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi ilegal loging," terang Ridhani. Kendati demikian, beber Ridhani pihaknya akan berkoordinasi dengan instasi terkait termasuk penegak hukum untuk menertibkan aktivitas perkayuan yang tidak berizin. "Kami terfokus pada pembinaan dan monitoring setelah keluar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Nomor P.43 Tahun 2015," katanya. Saat ini, sambungnya, di Alalak sendiri ada 102 usaha sawmill yang terdata. Dan yang mengantongi izin usaha industri hanya 28. Terpisah, Kepala BPTSP, Syamsir Rahman mengatakan, pihaknya terus mendorong kepada pelaku usaha industri kayu di Alalak agar mengurus izin usaha. Hal ini menurutnya, agar pelaku usaha tersebut bisa dengan nyaman melakukan usaha. Bahkan, dia menyerukan, kepada pemerintah kabupaten/kota agarmempermudah pengurusan izin HO dan Amdal sebelum dikeluarkan izin dari BPTSP Kalsel. Apalagi di Alalak tersebut sebutnya, usaha perkayuan sudah turun temurun dilakukan masyarakatnya. "Harusnya pemerintah kabupaten/kota mendorong atau mempermudah izin awal, agar mereka memiliki izin," ujar Syamsir sembari menyebutkan saat ini yang sudah ada 22 usaha perkayuan yang mengajukan izinnya ke BPTSP Kalsel. "Ada 4 usaha kayu yang sudah keluar izinnya. Sedangkan 18 lainnya masih dalam proses," jelasnya. Mengenai penertiban usaha perkayuan ilegal, Syamsir mengatakan, seharusnya aparat keamananlah yang melakukan tindakan. "Harusnya seperti itu, yang tak berizin ditindak. Kami hanya mendorong supaya mereka memiliki izin usaha," imbuhnya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin