Taspen Banjarmasin Pastikan PNS Terjamin dengan JKK dan JKM

Taspen Pastikan PNS Terjamin dengan JKK dan JKM Banjarmasin, BARITO Rapat Koordinasi, Sosialisasi Layanan Klim Otomatis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh PT Taspen, Kanreg VIII BKN-BKD, BPKAD, DPPKA, Pemprov, Kab/Kota se-Kalsel, di Hotel Rodhita, Senin (21/3). Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Moch Rohyani SE mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015, maka ahli waris dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal masa aktif sejak Juli 2015 berhak atas jaminan kematian (JKM). Begitu pula dengan pegawai yang mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen (Persero). “Kami pastikan, PNS lebih terjamin dengan JKK dan JKM yang dikelola PT Taspen,” ujar Moch Rohyani dalam sosialisasi dihadiri Pemprov/Pemkab/Pemko se-Kalimantan Selatan di Hotel Rodhita, Senin (21/3). Selain itu, dia mengakui, jika usul pensiun tidak melampirkan klim otomatis maka Badan Kepegawaian Nasional-Badan Kepegawaian Daerah akan menolaknya. "Ini kesepakatan bersama saat sosialisasi, sebab itu PT Taspen perlu melakukan koordinasi dengan BKN agar terjadi persamaan pandangan," tambahnya. Untuk itu, sambung Moch Rohyani, harus dilampirkan semua berkas dan diverifikasi oleh unit kerja semua usulan dari para pensiun, sehingga memudahkan pembayaran. "Administrasi dari Taspen sangat lengkap, dan setiap proses serta klim selalu diberitahukan kepada pensiunan," ucapnya. Klim otomatis apakah berlaku di BKN Pusat, Moch Rohyani, memastikan semua berlaku. "Pedoman klim otomatis sangat jelas, jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris bisa menerima," katanya. Klim otomatis sudah jalan, tetapi tidak maksimal, akibat aplikasi banyak belum paham, dan lainnya. "Ya BKN yang menjelaskan ke BKD, kemudin minimal 6 bulan pengajuan permohonannya," katanya. Kini, terdapat ratusan lebih dalam satu bulan pengajuan pensiun ke PT Taspen. Bahkan dana tersalur sudah mencapai Rp93,5 miliar, dengan jumlah 41.700 pensiunan di Kalsel. Senada itu, Kepala Kanwil Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Slamet Nugroho mengatakan, dengan klim otomatis dipastikan PNS tidak perlu lagi ke kantor PT Taspen. “PNS lebih terjamin sampai pensiun dengan JKK dan JKM yang terkelola oleh PT Taspen,” ujar Slamet Nugroho. Bahkan, dia menyebutkan, guna meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang membangun suatu sistem pensiun baru yang disebut Fully Funded untuk menggantikan sistem lama Pay as You Go. PT Taspen (Persero) telah menyelesaikan roadmap 2014 - 2029 dalam rangka memenuhi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 65 ayat 2 yang mengamanatkan PT Taspen menyelesikan penyusunan roadmap transformasi. Sementara itu, sedikitnya 200 orang setiap tahun pensiun, dari jumlah 6.500 PNS di Pemprov Kalimantan Selatan. "Kami melakukan proses kepada PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 200 orang," ujar Kepala BKD Provinsi HM Husni Tamrin. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin