Pukol Kalsel Minta Jangan Pilih Anggota Dewan Lemahkan KPK



Jangan Pilih Anggota Dewan Lemahkan KPK

Banjarmasin, 
Pemberantas untuk Korupsi untuk Lingkungan (Pukol) Kalimantan Selatan tidak menyetujui adanya pelemahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK). Lebih mengejutkan lagi, Pukol menyayangkan ada anggota DPR RI asal Kalsel yang ikut menandatangani pelemahan KPK tersebut. "Sebab itu kami minta masyarakat jangan lagi dipilih anggota DPR yang ikut menandatangani pelemahan UU KPK," ujar Ketua Pukol Kalsel Anang Toni didampingi Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kalsel Samsul Daulah, Minggu (1/11).

Dia memastikan, revisi UU KPK sudah masuk prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR RI, namun masih dalam penundaan. "Ini merugikan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum," ujar Anang yang juga Humas Front Pembela Islam (FPI) Kalsel ini.
Penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi menurut Anang harus terus dilakukan bukan kebalikanya malah dilemahkan.Oleh sebab itu setiap pelemahan terhadap KPK maka wajib hukumnya bagi rakyat Indonesia untuk melawannya. “Seruan ini sebagai hukuman rakyat, Sebab, tidak konsisten terhadap amanat reformasi,katanya.
Terkait kasus dana bantuan sosial (bansos) yang sudah tiga tahun tidak ada kejelasannya, Anang meminta, proses kasus bantuan sosial (bansos) yang melibatkan legislatif harus berlanjut. "Sampai dimana kasusnya, dan dipertanyakan publik, jika tidak mampu serahkan dengan KPK, bahkan pejabat kejaksan dapat mundur, karena dinilai kurang mampu," tambah Ketua Gerindo Kalsel Samsul Daulah.
Dia menilai, kasus bansos terabaikan, apalagi sudah tiga tahun, dan sudah tiga kali pergantian kepala Kejati Kalsel.
Samsul menilai, kasus bansos sangat merugikan, apalagi dana APBD Kalsel mencapai Rp500 juta perorang anggota dewan, atau total Rp27,5 miliar tahun 2010 silam. “Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Biro Kesejehteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Selatan TA 2010 yang diperuntukan bagi anggota DPRD setempat buat memenuhi aspirasi atau permohonan batuan para konstituen mereka,” katanya. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin