Pukol Kalsel Minta Jangan Pilih Anggota Dewan Lemahkan KPK
Jangan Pilih Anggota Dewan Lemahkan KPK
Banjarmasin,
Pemberantas untuk
Korupsi untuk Lingkungan (Pukol) Kalimantan Selatan tidak menyetujui adanya
pelemahan Undang-undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK). Lebih mengejutkan
lagi, Pukol menyayangkan ada
anggota DPR RI asal Kalsel yang ikut menandatangani pelemahan KPK tersebut.
"Sebab itu kami minta masyarakat jangan lagi dipilih anggota DPR yang ikut
menandatangani pelemahan UU KPK," ujar Ketua Pukol Kalsel Anang Toni
didampingi Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kalsel Samsul Daulah,
Minggu (1/11).
Dia memastikan,
revisi UU KPK sudah masuk prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR RI, namun
masih dalam penundaan. "Ini merugikan masyarakat dalam pemberantasan
korupsi dan penegakkan hukum," ujar Anang yang juga Humas Front
Pembela Islam (FPI) Kalsel ini.
Penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi
menurut Anang harus terus dilakukan bukan kebalikanya malah dilemahkan.Oleh
sebab itu setiap pelemahan terhadap KPK maka wajib hukumnya bagi rakyat
Indonesia untuk melawannya. “Seruan ini sebagai hukuman rakyat, Sebab, tidak konsisten
terhadap amanat reformasi,”katanya.
Terkait kasus dana
bantuan sosial (bansos) yang sudah tiga tahun tidak ada
kejelasannya, Anang meminta,
proses kasus bantuan sosial (bansos) yang melibatkan legislatif harus berlanjut.
"Sampai dimana kasusnya, dan dipertanyakan publik, jika tidak mampu
serahkan dengan KPK, bahkan pejabat kejaksan dapat mundur, karena dinilai
kurang mampu," tambah Ketua Gerindo Kalsel Samsul Daulah.
Dia menilai, kasus
bansos terabaikan, apalagi sudah tiga tahun, dan sudah tiga kali pergantian
kepala Kejati Kalsel.
Samsul menilai,
kasus bansos sangat merugikan, apalagi dana APBD Kalsel mencapai Rp500 juta
perorang anggota dewan, atau total Rp27,5 miliar tahun 2010
silam. “Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Biro Kesejehteraan Rakyat (Kesra)
Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Selatan TA 2010 yang
diperuntukan bagi anggota DPRD setempat buat memenuhi aspirasi atau permohonan
batuan para konstituen mereka,” katanya. afdi/brt
Komentar
Posting Komentar