KPPU Dampingi Pemerintah Kalimantan Selatan dalam Kebijakan Persaingan Usaha

KPPU Dampingi Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Persaingan Usaha Banjarmasin, BARITO Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (2/5). Dalam sosialisasi kali ini menghadirkan Wakil Ketua KPPU R Kurnia Sya'ranie, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Balikpapan Ahmad Muhari dan Karo Hukum Pemprov Kalsel Awi Sundari. Sebagai peserta hadir dari perwakilan Bagian Hukum Pemkab/Pemko se-Kalsel. Dalam beberapa waktu ke depan kembali akan digelar khususnya praktek soal periksa kebijakan persaingan usaha. Wakil Ketua KPPU R Kurnia Sya'ranie mengaku, pihaknya mendorong agar tidak ada lagi regulasi yang memfasilitasi monopoli kartel oleh para regulator. Sebab sambungnya, berdasarkan advokasi yang dilakukan ditemukan justru ada kebijakan yang memfasilitasi kartel tersebut atau banyak juga kebijakan yang mendistrosi pasar. "Jika regulasi malah mendukung kartel, tentu sangat tidak menguntungkan bagi daya saing daerah," ujarnya kepada wartawan. Dia menjelaskan, permasalahan yang ada di atas atau segudang masalah lainnya yang menjadi pekerjaan rumah pihaknya dibutuhkan sosialisasi seperti yang dilakukan KPD KPPU Balikpapan yang mewadahi area Kalimantan untuk wilayah Kalimantan Selatan. Adanya sosialisasi ini, pihaknya ingin mendampingi pemerintah daerah kabupaten/kota supaya bisa mempersiapkan lingkungan investasi yang baik dengan membuat regulasi yang memfasilitasi persaingan usaha sehat di lingkungan dan sektornya masing-masing. Senada itu, Kepala KPD Balikpapan Ahmad Muhari menyatakan sosialisasi ini sebagai dampingan serta memperkenalkan bahwa KPPU mempunyai intrumen yang namanya competition ceklis, sehingga mereka bisa tahu apa saja yang tidak boleh digunakan. "Saya tegaskan jaga regualasi untuk menjaga pasar," beber Ahmad Muhari. Di Kalimantan Selatan ini baru sosialisasi awal, nanti KPPU punya yang namanya TOT dimana mereka menggunakannya. "Ini kan belum sampai ke skill, dan baru menatap paradigma. Jadi secara paradigmatis undang-undang persaingan usaha bisa dilihat bagaimana sih bekerjanya untuk ekonomi nasional maupun daerah," tambah R Kurnia Sya'ranie. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin