TIDAK ADA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN SEKALIGUS BAGI PNS/TNI/POLRI

Manfaat JKK dan JKM dari Taspen Sudah Bisa Dinikmati PNS Banjarmasin, BARITO Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah resmi diumumkan pada Juli 2015. Meski secara fisik PP Nomor 70 ini baru keluar tanggal 16 September 2015. Berdasarkan hal tersebut, sosialisasi pun dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bahwa sejak PP Nomor 70 ini dikeluarkan, JKK dan JKM resmi menjadi produk tambahan PT Taspen selain PROGRAM PENSIUN dan TABUNGAN HARI TUA. Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 ini diikuti oleh peserta dari kalangan ASN. Kepala Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Moch Rohyani menyebutkan isi dari PP Nomor 70 Tahun 2015, adalah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN. “Jadi regulasi ini memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja yang menyebabkan PNS tersebut meninggal dunia dalam tugas atau karena kecelakaan kerja perlu perawatan, nah perawatan kesehatan ini cakupannya sangat luas,” kata Rohyani dalam acara sosialiasi di Hotel Rattan In Banjarmasin. Menurut Rohyani, PP Nomor 70 ini memberikan kepastian tentang perlindungan pemerintah untuk PNS dan kepastian tentang manfaat yang diberikan. Iurannya, sesuai dengan pasal 1 ayat 8 bahwa iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pemberi kerja. “Jadi peserta tidak dibebani iuran, kalau untuk ini bebannya diberikan kepada pemberi kerja yaitu pemerintah dengan mengambil dana dari APBN dan APBD,” katanya. Rohyani mengakui, JKM dan JKK merupakan hal baru, karena itu pihaknya mengumpulkan semua bagian kepegawaian dan bagian keuangan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung sehingga dalam impelentasi pelaksanaanya bisa berjalan dengan lancar. "Pertemuan antara BKN, Taspen, BKD, PPKAD dan, instansi vertikal se-Kalsel bisa memberikan pencerahan akan regulasi baru ini," imbuhnya. Taspen Keluarkan Pemberitahuan Moch Rohyani selaku Kepala Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin mengeluarkan edaran No PUM-01/C.1.8/052016 perihal TIDAK ADA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN SEKALIGUS BAGI PNS/TNI/POLRI. Merujuk peraturan dan perundang-undangan, Rohyani menyebutkan, Permenkeu No 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan ketiga atau keputusan Menkeu No 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, dimana ditujukan untuk dana pensiun, buka mengatur pensiun PNS/TNI/Polri. Selain itu, sambungnya, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang didalamnya mengatur perubahan batas usia pensiun bagi PNS dan tidak mengatur mengenai adanya pembayaran manfaat pensiun sekalis. Kemudian, tambahnya, siaran pers Kemenkeu RI No 161/KLI/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang tidak ada pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS/TNI/Polri. "SAMPAI SAAT INI TIDAK ADA KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MEMBAYAR MANFAAT PENSIUN BAGI PNS/TNI/Polri. Apabila ada PNS atau pensiunan merasa tertipu oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun sekaligus dengan meminta imbalan uang, agar dapat melaporkan kepada aparat berwajib," tandas Rohyani. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin