Berdayakan Lahan Pertanian 1.700 Hektar
Banjarmasin, BARITO
Atas dasar alih fungsi lahan pertanian, muncul UU No 51 Tahun 2011 tentang Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan.
"Untuk mempertahankan eksistensi petani kita, dibutuhkan regulasi yang mendukung, agar alih fungsi lahan berkelanjutan tidak cepat," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi, Jumat (27/3).
Dia menyebutkan, pihaknya telah mengajukan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan Kota Banjarmasin, dan sudah berada di Pansus DPRD Banjarmasin. "Tujuannya agar lahan pertanian di Kota Banjarmasin habis dan beralih fungsi," tuturnya.
Akibatnya, beber Doyo, Kota Banjarmasin akan tenggelam. "Lahan pertanian habis, muncul masalah baru yakni Banjarmasin bisa banjir karena tidak ada serapan air," katanya.
Raperda, sambungnya, juga mampu menambah ruang terbuka hijau (RTH) yang dipatok minimal 30 persen. "Terpenting menyelamatkan petani yang kehilangan mata pencarian di lahan pertanian yang berubah menjadi pemukiman," ujarnya.
Lahan pertanian di Kota Banjarmasin mencapai 1.700 an hektar dengan rincian di Selatan 1.200 an hektar, Utara 240 an hektar, Timur 300 an hektar, Barat 30 an hektar.
Doyo menegaskan, di masing-masing wilayah kecamatan minimal 5 hektar memiliki lahan pertanian berkelanjutan. "Timur dan Selatan sudah masuk dalam
Perda RTRW sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, seperti Banjarmasin Selatan 217 an hektar, dan Sungai Lulut Banjarmasin Timur 5 hektar," katanya.
Ada empat masalah besar yang perlu diantisipasi, seperti ketersedian air, energi, ketahanan pangan, jumlah penduduk. afdi/brt


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin