BPSK Jamin Keselamatan Konsumen
Banjarmasin, BARITO
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin Doddy Herlianto menyebutkan, BPSK menjadi alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Tentu, sambungnya, mampu menjadi aset berharga bagi Pemko Banjarmasin dalam menjalankan visi dan misinya. "Menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam menjamin kelangsungan usaha produk barang/jasa, menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan, keselamatan konsumen," kata Doddy yang juga Kabid Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin ini, Rabu (6/5).
Dia menilai, BPSK juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat baik konsumen maupun produsen.
Selama periode tiga tahun terakhir, katanya, BPSK telah menyelesaikan sengketa melalui konsiliasi dan mediasi. "Jadi tidak ada sengketa sampai tingkat arbitrase, dan keluhan kebanyakan masalah pembiayaan. Puluhan laporan konsumen pembiayaan mengeluh," tutur pria bertopi ini.
Doddy berharap, warga Kota Banjarmasin tidak takut untuk melaporkan keluhannya kepada BPSK. "Kepres No 32 Tahun 2008 pasal 2 menyebutkan setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisi konsumen atau pada BPSK terdekat," katanya.
BPSK Kota Banjarmasin dibentuk Pemko Banjarmasin tanggal 12 Januari 2012 sesuai UU No 8 Tahun 1999.
BPSK juga memberikan konsultasi perlindungan konsumen dan pengawasan pencantuman klausula baku serta pengaduan tertulis maupun tidak tertulis. afdi/brt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alumnus SHD dan SPP Gelar Reuni di Banjarmasin

Harga Promo Sepuasnya, Samosir Karaoke Dilaunching di Banjarmasin